PENDAHULUAN
sesuai dengan ketentuan Surat Edaran OJK Nomor KEP-2/D.02/2024 tanggal 3 Januari 2024 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Dana Pensiun mengatur tentang kewajiban bagi setiap insan dana pensiun wajib memiliki sertifikat kompetensi bidang dana pensiun sesuai dengan jenjang kerja masing-masing. Hal ini menjadi konsen OJK dalam meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan Dana Pensiun agar pengelolaan Dana Pensiun aman, maksimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kualifikasi ini mencakup kemampuan dalam mengaplikasikan bidang keahlian dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada Dana Pensiun secara umum dalam penyelesaian masalah; mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi; serta menguasai konsep teoretis di bidang Dana Pensiun secara umum dan konsep teoretis bagian khusus dalam bidang Dana Pensiun secara mendalam. Selain itu, memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis data dan informasi, sehingga kinerja investasi dapat dievaluasi sesuai kebutuhan, serta pengendalian dan pengelolaan tata kelola dapat terlaksana sesuai ketentuan. Selanjutnya, kemampuan lainnya yakni mengolah dan menerjemahkan informasi sehingga rencana audit tahunan dapat disusun sesuai kebutuhan, tindak lanjut hasil audit dapat diimplementasikan sesuai prosedur, serta laporan Dana Pensiun dapat diinterpretasikan dengan baik dan benar.
SASARAN PESERTA
- Dewan Pengawas
TEMPAT
Wisma 46 Kota BNI, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1 Jakarta Pusat
BIAYA PELATIHAN
Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah)
Silahkan Daftar Disini
